Kamis, 22 Agustus 2013

Renungan Diri Di Hari Kemenangan

Esesnsi Proklamasi kemerdekaan adalah membebaskan rakyat dari berbagai penderitaan, sedangkan induk dari penderitaan adalah penjajahan.

Indonesia secara politik dan fisik  sudah bebas dari penjajahan. Tetapi bagaimanakah secara ekonomi? Indonesia menjadi satu dari tiga negara di dunia, selain China dan India, dinilai berhasil menghadapai krisis finansial di penghujung tahun lalu dan memiliki peningkatan indikator ekonomi makro yang sangat baik di banding negara lainnya.

Para Eliet Nasional, para penguasa yang memperoleh titipan amanah kekuasaan dari Allah SWT, janganlah menempatkan dirinya, jangan lah menjadikan didirinya sekedar sebagai tempat pujian dan tontonan, tetapi harus bisa menjadi tuntunan. harus bisa menjadi panutan, menjadi suri tauladan bagi rakyatnya. sebab penguasa bukanlah artis, bukan selebritis.

Penguasa adalah pemimpin bagi rakyatnya. Pemerintah adalah pelayan bagi masyarakatnya. pemerintah; harus dapat membawa rakyatnya mewujudkan kesejahteraan umum, mewujudkan keadilan, keamanan dan ketertiban umum.

Senin, 19 Agustus 2013

PENGERTIAN TENTANG HUKUM PIDANA.

Ketertiban dan keamanan dalam masyarakat akan terpelihara bila mana tiap anggota masyarakat menaati peraturan-peraturan (norma-norma) yang ada dalam masyarakat itu. Peraturan-peratuaran dikeluarkan oleh suatu badan yang berkuasa dalam masyarakat itu yang disebut pemerintah.
Namun walaupun peraturan-peraturan ini telah di keluarkan, misalnya dalam pencurian yaitu mengambil barang yang dimiliki orang lain dan yang bertentangan dengan hukum (KUHP pasal 362). Terhadap orang ini sudah tentu di kenakan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya yang bertentangan dengan hukum itu.
Segala peraturan-peraturan tentang pelanggaran (overtredingen), kejahatan (misdrijven), dan sebagainya, diatur oleh hukum pidana  (strafrecht) dan dimuat dalam satu kitab undang-undang yang di sebut KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Wetboek van strafrecht) yang disingkat “KUHP” (WvS).
Hukum pidana itu ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan –kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam  dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Dari definisi tersebut di atas tadi dapatlah kita mengambil kesimpulan, bahwa Hukum pidana itu bukanlah mengandung suatu norma-norma yang baru, melainkan hanya mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma yang mengenai kepentingan umum.  

Jumat, 16 Agustus 2013

Manusia sejuta perkara

Hitamnya dunia kita 
Tak mampu gelapkan batinku 
Kilau tahta pun tak mampu 
Butakan hatiku 

Karena tlah kugenggam sang mentari 
Dan tlah kugapai bintang di angkasa 
Namun tetap ku hanya manusia biasa yang bisa terluka 
Aku adalah manusia sejuta perkara 

Terlalu kompleks untuk diurai
Resmi probemku dengan tanda diatas materai
Kau tau, saat dekat masalah
Sebagai manusia kurasa adalah lumrah
Kadang lama tercpecahkan dimakan waktu
Kadang yang ku temukan hanya jalanan buntu

Saat ku pilah ku pilah ku yakin
Walaupun sejuta ku pilah satu satu
Fakta yang ada, cerita yang berbeda
Opini jadi warna, aku api andromeda
Ini drama, lakon tingkat dewaSimple, sperti Spinx yang tak bernyawa

Kamis, 15 Agustus 2013

Permandian Alam Eengkapala

Permandian Alam Eengkapala terletak di desa bone, kab. Buton utara. Sulawesi Tenggara. Permandian ini dapat di tempuh dari pusat kota butur sekitar 15 menit perjalanan dengan menggunakan mobil rental yang dapat kita sewa di beberapa hotel/penginapan yang ada di pusat kota, harga rental mobil berkisar Rp. 350.00 (dengan supir ) s/d Rp.250.000 (tanpa supir) per 24 jam nya.

Selain tempat permandian ini masih mempunyai suasana alam yang sejuk dan alami, pepohonan yang ada diarea permandian ini masih asli dan di biarkan tumbuh di sela-sela permandian ini. Fasilitas wisata yg di suguhkan tempat permandian ini yaa lumayan komplit. Setiap hari tempat ini selalu ramai dikunjungi oleh masyarakat local. terlebih pada saat akhir pekan, atau hari libur, tempat ini sangat ramai dikunjungi baik oleh masyarakat local, maupun wisatawan domestic. Untuk memasuki kawasan ini wisatawan yang berkujung akan dikenakan retribusi Rp. 5.000-/ orng nya.  Tapi untuk saat ini belum di wajibkan bayar.