Ketertiban dan keamanan dalam masyarakat akan terpelihara
bila mana tiap anggota masyarakat menaati peraturan-peraturan (norma-norma)
yang ada dalam masyarakat itu. Peraturan-peratuaran dikeluarkan oleh suatu
badan yang berkuasa dalam masyarakat itu yang disebut pemerintah.
Namun walaupun peraturan-peraturan ini telah di keluarkan,
misalnya dalam pencurian yaitu mengambil barang yang dimiliki orang lain dan
yang bertentangan dengan hukum (KUHP pasal 362). Terhadap orang ini sudah tentu
di kenakan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya yang bertentangan dengan
hukum itu.
Segala peraturan-peraturan tentang pelanggaran (overtredingen),
kejahatan (misdrijven), dan sebagainya, diatur oleh hukum pidana (strafrecht) dan dimuat dalam satu kitab
undang-undang yang di sebut KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Wetboek van
strafrecht) yang disingkat “KUHP” (WvS).
Hukum pidana itu ialah hukum yang mengatur tentang
pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan –kejahatan terhadap kepentingan umum,
perbuatan mana diancam dengan hukuman
yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Dari definisi tersebut di atas tadi dapatlah kita mengambil
kesimpulan, bahwa Hukum pidana itu bukanlah mengandung suatu norma-norma yang
baru, melainkan hanya mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan
kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma yang mengenai kepentingan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar