Senin, 19 Agustus 2013

PENGERTIAN TENTANG HUKUM PIDANA.

Ketertiban dan keamanan dalam masyarakat akan terpelihara bila mana tiap anggota masyarakat menaati peraturan-peraturan (norma-norma) yang ada dalam masyarakat itu. Peraturan-peratuaran dikeluarkan oleh suatu badan yang berkuasa dalam masyarakat itu yang disebut pemerintah.
Namun walaupun peraturan-peraturan ini telah di keluarkan, misalnya dalam pencurian yaitu mengambil barang yang dimiliki orang lain dan yang bertentangan dengan hukum (KUHP pasal 362). Terhadap orang ini sudah tentu di kenakan hukuman yang sesuai dengan perbuatannya yang bertentangan dengan hukum itu.
Segala peraturan-peraturan tentang pelanggaran (overtredingen), kejahatan (misdrijven), dan sebagainya, diatur oleh hukum pidana  (strafrecht) dan dimuat dalam satu kitab undang-undang yang di sebut KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (Wetboek van strafrecht) yang disingkat “KUHP” (WvS).
Hukum pidana itu ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan –kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam  dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Dari definisi tersebut di atas tadi dapatlah kita mengambil kesimpulan, bahwa Hukum pidana itu bukanlah mengandung suatu norma-norma yang baru, melainkan hanya mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma yang mengenai kepentingan umum.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar